Situs informasi aplokasi, Tips dan trik, Berita, informasi Teknologi, perkembangan Gadget dan internet.

Saturday, November 9, 2019

Teknik Pelayaran, Cara Hitung Gross Ton ( Gt ) Kapal Perikanan

 Agung Wahyono dalam bukunya yang berjudul  Teknik Pelayaran, CARA HITUNG GROSS TON ( GT ) KAPAL PERIKANAN
Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan
Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan - Agung Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu 

- cara pengukuran internasional dan dalam negeri. Dan 

- Kedua Cara tersebut dalam penghitungan selain di gunakan pada kapal niaga juga pada kapal Perikanan

Baca Juga ; Mengenal Kapal Pesiar

Cara pengukuran internasional Gross tonage yaitu berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional perihal Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:

GT = K1V

Keterangan:

V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)


CARA HITUNG GROSS TON ( GT ) KAPAL PERIKANAN


Penggunaan rumus ini menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur. Dan Pada kapal Perikanan kebanyakan diukur hanya pada lambung kapal tanpa menghitung ruang atas kapal.

Baca Juga ; Langkah Dan Tahapan Pengerukan

Pengukuran ruang-ruang tertutup pada kapal perikanan berdasarkan peraturan internasional pada pada dasarnya ada dua, yaitu 

Pengukuran dengan Metode Sympson’s Rules.

Dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapat volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bab per bab dari suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran berdasarkan Sympson’s Rules.

Baca Juga : 5 Kapal Terbesar Di Dunia

Pengukuran berdasarkan Sympson ini yaitu dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi beberapa bab yang lebih kecil. 

Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut dihitung volumenya bab per bab dan gres kemudian dijumlahkan untuk mendapat volume total ruangan tersebut.

Pengukuran dengan Metode Diperla 

Sementara penentuan GT kapal perikanan dengan metode diperla berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut: 

GT = 0,25 x V

Keterangan:

V = yaitu jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup tepat yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.

Nilai 0,25 yaitu nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.

Rumus di atas ukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak yaitu hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. 

Baca Juga ; Nasib Industri Perkapalan Di Indonesia

Sementara itu isi ruangan di bawah geladak yaitu perkalian mejemuk atau semua dari:

Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f 

Keterangan:

L = panjang kapal, yang diukur dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan hingga geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.

B = lebar kapal, yaitu jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada daerah yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.

D = dalam kapal, yaitu jarak tegak lurus di daerah yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar hingga sisi bawah geladak atau hingga pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.

f = factor, ditentukan berdasarkan bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai berikut:

- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum dipakai bagi kapal tongkang.

- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.

- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum dipakai bagi kapal layar dibantu motor.


Cara Hitung Gross Ton ( GT ) kapal perikanan hingga ketika ini masih di gunakan oleh kementrian perhubungan dan kementrian kelautan dan perikanan. 

Dimana Untuk pengukuran Gross Toinage pada kapal Perikanan masih dalam tarik ulur dimana kewenangan penentuan angka Gross Tonage pada kapal Perikanan tidak di menetapkan oleh kementrian perikanan dan kelautan melainkan oleh kementrian Perhubungan.