Situs informasi aplokasi, Tips dan trik, Berita, informasi Teknologi, perkembangan Gadget dan internet.
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-tujuan-hukum-ciri-ciri-hukum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-tujuan-hukum-ciri-ciri-hukum. Sort by date Show all posts

Wednesday, November 27, 2019

43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!

Pengertian Hukum

Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Administratif hukum dipakai untuk meninjau kembali keputusan pemerintah, sementara hukum internasional yaitu hukum yang mengatur persoalan antara negara berdaulat dalam berbagai kegiatan seperti tindakan militer atau perdagangan lingkungan peraturan. filsuf Aristotle menyatakan "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan-peraturan tirani yang merajalela."

Sampai saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli tentang pengertian hukum. Sudah banyak para ahli serta sarjana hukum yang memberikan definisi hukum, namun belum ada yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua orang. Ketiadaan adanya definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak pada gilirannya dapat memutasi adanya permasalahan tentang ketidaksepahaman dalam definisi atau pengertian hukum menjadi mungkinkah hukum dapat didefinisikan atau mungkinkah membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah mendefinisikan hukum?

Ketiadaan pengertian hukum jelas menjadi suatu kendala bagi yang baru saja ingin mempelajari lebih dalam ilmu hukum. Tentu saja pemahaman awal seperti pengertian hukum secara umum sebelum memulai dalam mempelajari apa itu hukum dengan macam-macam aspeknya. Bagi masyarakat awam, pengertian hukum bukanlah hal yang penting penting. Yang terpenting adalah penegakannya serta perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Akan tetapi, bagi mereka yang mendalami soal hukum, tentu perlu mengetahui pengertian hukum terlebih dahulu. Pada umumnya, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung unsur-unsur hukum sebagai berikut :
 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh suatu badan atau lembaga yang berwenang. Peraturan hukum tidak dibuat oleh semua orang melainkan oleh badan atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan yang sifatnya mengikat bagi masyarakat.
  3. Penegakan aturan hukum memiliki sifat memaksa. Peraturan hukum dibuat tidak untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi. Terdapat aparat berwenang guna menegakkan dan mengawasi hukum yang berlaku sekalipun dengan tindakan represif. Namun, terdapat pula norma hukum yang bersifat melengkapi.
  4. Hukum mempunyai sanksi dan setiap perbuatan atau pelanggaran yang melawan hukum akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan juga diatur dalam peraturan hukum.

Pengertian hukum yaitu merupakan peraturan yang isinya berupa norma serta sanksi yang dibuat dengan tujuan guna mengatur tingkah laku manusia, mencegah terjadinya kekacauan, menjaga ketertiban, dan keadilan. Tujuan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Dalam arti lain, hukum dapat diartikan sebagai ketetapan, ketentuan, atau peraturan tertulis ataupun tidak tertulis guna mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sanksi bagi orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dibagi sebagai berikut:
1) Hukum berdasarkan bentuknya : Hukum tertulis serta tidak tertulis.
2) Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : Hukum lokal, nasional, dan internasional.
3) Hukum berdasarkan fungsinya : Hukum materil dan formal.
4) Hukum berdasarkan waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, dan Lex naturalis/Hukum Alam.
5) Hukum berdasarkan isinya : Hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik dibagi menjadi Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum Pidana, serta dan Hukum Tata Negara. Sedangkan Hukum Privat sendiri dibagi menjadi Hukum Waris, Hukum Pribadi, Hukum Kekayaan, dan Hukum Keluarga.
6) Hukum berdasarkan pribadi : Hukum satu golongan, Hukum Antar golongan, serta hukum semua golongan.
7) Hukum Berdasarkan wujudnya : Hukum Obyektif dan Subyektif.
8) Hukum Berdasarkan sifatnya : Hukum yang bersifat memaksa serta hukum yang mengatur.

Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!
  1. E. Utrecht
  2. Pengertian hukum adalah sekumpulan petunjuk hidup yang isinya tentang aturan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat serta mempunyai sifat mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, apabila ada orang yang melanggar aturan tersebut maka dapat sanksi dari pemerintah yang bersangkutan.
  3. A. Ridwan Halim
  4. Pengertian Hukum menurut A. Ridwan halim ialah berbagai peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku, diakui, serta ditaati oleh masyarakat sebagai peraturan yang harus diaati dalam kehidupan bermasyarakat.
  5. Sunaryati Hartono
  6. Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, namun mengatur dan menyangkut aktivitas-aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, hukum akan mengatur kegiatan-kegiatan manusia atau aktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. J. Van Apeldoorn
  8. Pengertian hukum menurut J. Van Apeldoorn bahwa sulit atau tidak memungkinkan untuk memberikan definisi hukum secara pasti dan juga sesuai dengan kenyataan, karena hukum sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan hukum yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
  9. Soejono Soekanto
  10. Pengertian hukum menurut Soejono Soekanto yaitu sebagia berikut :
    1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan : karena hukum tersusun atas dasar kekuatan penilaian.
    2) Hukum sebagai disiplin : karena satu sistem ajaran atau gejala-gejala yang dihadapi.
    3) Hukum sebagai kaidah : karena menjadi pedoman mengenai perilaku atau sikap manusia yang diharapkan.
    4) Hukum sebagai badan hukum : karena terstruktur serta melalui lembaga pemerintah khusus.
    5) Hukum sebagai petugas :karena pribadi yang merupakan kalangan yang ada hubungan erat dengan penegak hukum.
    6) Hukum sebagai keputusan penguasa : karena hasil proses direksi menyangkut “decision making not strictly govern by legal rules".
    7) Hukum sebagai proses pemerintah : karena adanya proses timbal balik berbagai unsur pokok dari sistem kenegaraan.
    8) Hukum sebagai sikap tindak (keprilakuan yang teratur) : karena perilaku yang diulang-ulang dengan cara sama serta terus menerus, dengan tujuan yang akan dicapai.
    9) Hukum sebagai jaminan nilai : karena adanya jaminan dari konsepsi abstark mengenai apa yang dianggap baik dan benar.
    Pengertian hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang memiliki fungsi guna mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat agar tercipta kedamaian dan ketentraman di dalam masyarakat.
  11. Immanuel Kant
  12. Pengertian hukum adalah seluruh syarat dan aturan-aturan yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  13. Litrecht
  14. Hukum merupakan peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tentang tata tertib dalam masyarakat dengan ketentuan harus ditaati oleh warga masyarakat.
  15. Austin
  16. Hukum ialah suatu peraturan yang diciptakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk-makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa diatasnya.
  17. Bambang Sunggono
  18. Hukum diciptakan sebagai subordinasi atau sebuah produk dari kepentingan politik.
  19. Karl Max
  20. Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
  21. Sunaryati Hatono
  22. Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi mengatur serta menyangkut aktivitas-aktivitas manusia yang ada kaitannya dengan manusia lain.
  23. Prof. Dr. Van Kan
  24. Hukum adalah suatu peraturan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat itu sendiri.
  25. E. Meyers
  26. Dalam bukunya yang berjudul De Algemene begrippen van het BurgerlijkRecht, pengertian hukum merupakan segala aturan yang isinya tentang pertimbangan etika kesusilaan, yang ditujukan kepada perilaku atau tingkah laku manusia dalam bermasyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugas-tugasnya.
  27. Plato
  28. Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
  29. Borst
  30. Hukum adalah segala peraturan tentang perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana saat pelaksanaan dapat dipaksakan agar terciptanya keadilan.
  31. A.L Goodhart
  32. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
  33. Abdulkadir Muhammad
  34. Hukum merupakan suatu peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis serta memiliki sanksi yang tegas terhadap para pelanggar hukum.
  35. Abdul Whab Khalaf
  36. Pengertian hukum yaitu suatu tuntutan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan, serta boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
  37. Aristoteles
  38. Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya bersifat mengikat tapi juga menjadi hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang dapat mengawasi hakim dalam menjalankan tugas guna menghukum orang-orang yang melanggar hukum.
  39. Duguit
  40. Hukum yaitu suatu tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang digunakan di saat tertentu di acuhan oleh masyarakat sebagai suatu jaminan kepentingan bersama bagi orang yang melanggar peraturan.
  41. S.M. Amir, S.H
  42. Hukum adalah peraturan-peraturan yang tersusun atas berbagai norma dan sanksi.
  43. Thomas Aquinas
  44. Hukum adalah suatu perintah yang asalnya dari masyarakat serta jika terjadi pelanggar hukum, pelanggar tersebut akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat tersebut bersama dengan anggota masyarakatnya.
  45. Bellfoid
  46. Hukum adalah sekumpulan aturan yang berlaku di masyarakat guna mengatur tata tertib masyarakat itu sendiri berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  47. Van Apeldoorn
  48. Hukum ialah peraturan penghubung antar hidup manusia dengan manusia yang lainnya, suatu gejala sosial yang tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum merupakan aspek kebudayaan yaitu kesusilaan, agama, adat, dan kebiasaan.
  49. Montesquieu
  50. Hukum ialah suatu gejala sosial serta adanya perbedaan hukum disebabkan oleh politik, sejarah, etnis, perbedaan alam, dan faktor lainnya dari tatanan masyarakat itu sendiri, oleh karena itu hukum negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
  51. Tullius Cicerco
  52. Hukum adalah akal tertinggi yang diciptakan oleh alam kepada setiap manusia guna memutuskan hal-hal boleh dilakukan serta tidak boleh dilakukan.
  53. M.H Tirtaatmidja
  54. Pengertian hukum ialah suatu norma yang harus ditaati setiap manusia dalam berperilaku dalam pergaulan hidup bermayarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian apabila melanggar aturan karena membahayakan diri pribadi atau harta.
  55. J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
  56. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetapkan perilaku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut akan diambil tindakan yang dikenai hukuman.
  57. R. Soeroso
  58. Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang guna mengatur kehidupan bermasyarakat serta mempunyai ciri memerintah, memaksa, atau melarang dengan memberikan sanksi hukum bagi tiap pelanggarnya.
  59. Leon Duguit
  60. Pengertian hukum merupakan seperangkat aturan-aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yangmana aturan tersebut harus untuk ditaati oleh setiap orang sebagai sebuah jaminan kepentingan bersama serta apabila dilanggar dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
  61. Wasis Sp
  62. Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur serta mengandung sanksi bagi para pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia supaya kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat dapat terjamin keamanan dan ketertibannya.
  63. Phillip S. James
  64. Pengertian hukum adalah suatu tubuh bagi aturan-aturan yang menjadi sebuah petunjuk bagi tingkah laku manusia yang memiliki sifat memaksa.
  65. Hugo de Grotius
  66. Hukum adalah peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan-peraturan hukum mengenai kemerdekaan “law is rule of mral astion oblgation to that which is right”.
  67. Eugen Ehrlich
  68. Hukum ialah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan serta sumber hukum hanya dari legal stry and jursprudence dan living law.
  69. Prof Achmad Ali
  70. Hukum yaitu seperangkat asas hukum, aturan hukum, norma hukum yang menetapkan serta mangatur setiap perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara namun belum tentu dibuat negara yang bersangkutan tetapi belum tentu juga dalam realitasnya berlaku karena terdapat faktor internal “psikologi” serta faktor eksternal “politik, ekonomi, budaya, sosial” yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi.
  71. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
  72. Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan semua asa yang mengatur pergaulan hidup manusia di dalam masyarkat serta memiliki tujuan hukum guna memelihara ketertiban dan juga meliputi lembaga-lembaga serta proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah sebagai suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat.
  73. Soerso
  74. Hukum merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang diciptakan pihak berwenang yang tujuan hukum untuk mengatur tata tertib kehidupan berciri perintah dan juga larangan yang bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar hukum.
  75. Wiryono Kusumo
  76. Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
  77. Soetandyo Wigjosoebroto
  78. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai pengertian hukum, sebab sebenarnya hukum terdiri atas 3 konsep, antara lain :
    1) Hukum sebagai institusi yang riil serta fungsional dalam kehidupan bermasyarakat.
    2) Hukum sebagai sebuah kaidah positif yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu.
    3) Hukum sebagai suatu asas moralitas.
  79. Lily Rasjidi
  80. Hukum bukan hanya sekadar norma/kaidah tetapi juga institusi.
  81. Satjipto Raharjo
  82. Hukum adalah suatu karya manusia yang berupa norma yanng berisi petunjuk tingkah laku manusia. Hukum adalah cerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina serta kemana masyarakat harus diarahkan. Hukum harus berisi tentang rekaman dari ide yang telah dipilih masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut adalah ide tentang keadilan.
  83. Hans Kelsen
  84. Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang bertujuan untuk mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan tentang serangkaian peraturan-peraturan yang mengelola perilaku manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
  85. Grotius
  86. Hukum adalah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tujuan Hukum

 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!
Tujuan hukum memiliki sifat yang universal seperti halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam tata hidup bermasyarakat. Dengan hukum, maka tiap perkara dapat untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya perantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tujuan hukum juga untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Pada hakekatnya, tujuan hukum ialah manfaat dalam menyalurkan kenikamatan atau kebahagiaan yang besar. Untuk lebih lengkapnya, berikut tujuan hukum menurut beberapa pendapat para ahli :
  1. Aristoteles (teori etis)
  2. Tujaun hukum adalah hanya sekedar mencapai keadilan, memberikan sesuatu kepada setiap orang yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis tentang apa yang tidak adil serta apa yang adil.
  3. Van Apeldor
  4. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia, seperti kemerdekaan jiwa, kehormatan dan harta benda.
  5. Jeremy Bentham (teori utilitis )
  6. Untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan, berarti tujuan hukum harus dapat menjamin kebahagiaan untuk banyak orang atau masyarakat.
  7. Purnadi dan Soerjono Soekanto
  8. Tujuan hukum adalah untuk dapat mencapai kedamaian hidup manusia yang didalamnya mencakup ketertiban eksternal antarpribadi serta ketenangan pada internal pribadi.
  9. Prof. Subekti S.H
  10. Tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat guna mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  11. Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)
  12. Guna mencapai keadailan serta sebagai komponen keadilan untuk kemanfaatan dan kepentingan daya guna.

Ciri-Ciri Hukum

 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!
Terdapat larangan dan perintah yang harus ditaati oleh setiap warganya. Apabila tidak mentaati perintah atau melanggar perintah/larangan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat dibedakan dalam sanksi hukum perdata serta sanksi hukum pidana. Berikut pengertian hukum pidana dan pengertian hukum perdata.

Hukum Pidana

 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!
Pengertian hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran tersebut merupakan tindak perbuatan pidana yang ringan sedangkan kejahatan merupakan perbuatan pidana yang berat, serta pelaku keduanya akan diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan bagi yang bersangkutan.

Tujuan hukum pidana antara lain :
1) Menakut-nakuti setiap orang (pelaku kejahatan dan pelanggaran) supaya tidak melakukan perbuatan pidana (sebagai fungsi pencegahan/preventif).

2) Mendidik orang-orang yang telah melakukan tindak pidana supaya menjadi orang yang baik serta dapat diterima dalam masyarakat (fungsi prepesif/kekerasan).

Pengertian Hukum Pidana menurut Moeljatno
Hukum Pidana merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan yang memberikan dasar guna penjatuhan penerapan pidana Pengertian hukum pidana ialah suatu hukum yang mempelajari perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat untuk dikenai hukum (berupa pidana) serta hukuman-hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan (jenis pidananya).

Hukum Pidana terdiri atas Hukum Pidana Materil (Hukum Pidana) serta Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) Hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kaidah hukum tentang kepentingan hukum, yaitu :

1) Badan peraturan perundangan negara, seperti : undang-undang, negara, peraturan pemerintah, pejabat negara dalam lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara, pegawai negeri, dan lain sebagainya.

2) Kepentingan hukum tiap individu manusia, seperti : kehormatan, kemerdekaan, jiwa, raga, hak milik, harta benda, dan lain sebagainya.

Jadi hukum pidana yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum pidana tidak membuat peraturan yang baru, melainkan mengambil peraturan hukum yang lain yang sifatnya kepentingan umum. Setiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan disamping menyangkut tentang urusan hukum perdata, juga dapat menjadi urusan hukum pidana, seperti penghinaan, pencurian, dan lain sebagainya.

Hukum pidana bersifat memaksa serta dapat mencegah supaya tidak terjadi tindak perkosaan terhadap hak-hak manusia sebagai anggota dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum Perdata

 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti
Pengertian hukum perdata dalam arti luas yaitu meliputi semua hukum privat materiil, yaitu pokok-pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata dalam arti sempit sebagai lawan dari hukum dagang.

Pengertian hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga serta hubungan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat.

Definisi hukum perdata menurut Prof. Abdulkadir Muhammad
Pengertian hukum perdata ialah suatu hukum yang isinya tentang segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya.
Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana
  1. Berdasarkan Isinya
  2. 1) Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan memberatkan kepentingan perorangan.
    2) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara seseorang dengan masyarakat yang memiliki tata tertib.
  3. Berdasarkan Pelaksaannya
  4. 1) Pelanggaran terhadap norma-norma hukum perdata perlu diambil sebuah tindakan oleh pengadilan setelah ada pihak yang dirugikan. Penggugat adalah pihak yang dirugikan.
    2) Pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana pada umumnya diambil tindakan oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penggugat = jaksa.
  5. Berdasarkan Perbedaan menafsirkan
  6. 1) Hukum perdata memperbolehkan macam-macam interpretasi.
    2) Hukum pidana hanya memperbolehkan untuk ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana sendiri, hanya dapat mengenal bentuk penafsiran yang ada dalam hukum pidana itu sendiri.


Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

 Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekua 43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!

Hukum pada umumnya dibagi menjadi dua, hukum publik dan hukum privat. Hukum pidana adalah hukum publik, artinya hukum pidana mengatur tentang hubungan antara para individu dengan masyarakat dan diterapkan bilamana masyarakat tersebut benar-benar membutuhkannya.
Van Hamel menyatakan bahwa hukum pidana berkembang menjadi hukum publik, dimana pelaksanaannya berada di tangan negara, dengan sedikit adanya pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik aduan (klacht-delicht). Yang membutuhkan suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkannya.

Maka hukum pidana saat ini melihat kepentingan khusus para individu bukan menjadi masalah utama. Hukum pidana ialah kepentingan umum. Hubungan antara orang yang bersalah dengan korban bukan merupakan hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata, namun hubungan tersebut adalah antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang memiliki tugas untuk menjamin kepentingan umum sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata serta hukum dagang).
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata). Dalam bahasa asing diartikan :
1) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
2) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
3) Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum Hukum Publik
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk serta susunan negara dan hubungan-hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
  3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
  4. Hukum ini mengatur tetang tata cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  5. Hukum Pidana
  6. Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang serta memberikan pidana kepada yang melanggar dan juga mengatur bagaimana cara untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Paul Schlten dan Logemann beranggapan bahwa hukum pidana bukan hukum publik.
  7. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
  8. 1) Hukum perdata internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara satu bangsa dengan warga negara dari negara yang lain dalam hubungan internasional.
    2) Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.


Demikian informasi mengenai pengertian hukum, tujuan hukum, ciri-ciri hukum, hukum pidana, hukum perdata, dan jenis-jenis hukum di Indonesia.

Pengertian Masyarakat dan Ciri-Ciri Masyarakat

Pengertian Masyarakat

Pengertian masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan, baik itu golongan mampu atau tidak mampu, yang tinggal di wilayah yang sama, dan memiliki hukum adat, norma serta peraturan-peraturan untuk ditaati.

Berdasarkan ilmu etimologi, istilah "masyarakat" merupakan serapan dari bahasa Arab yaitu "Syaraka" yang memiliki makna ikut dalam berpartisipasi. Di dalam bahasa Inggris, kata "masyarakat" disebut dengan "society", yang memiliki makna sekumpulan orang yang membentuk sistem serta terdapat komunikasi di dalamnya.
 Pengertian masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan Pengertian Masyarakat dan Ciri-Ciri Masyarakat


Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian masyarakat adalah sekumpulan orang-orang atau manusia yang berinteraksi dalam hubungan sosial, serta saling berhubungan satu sama lain yang kemudian membentuk kelompok yang lebih besar dan tinggal di dalam satu wilayah. Berikut pengertian masyarakat menurut para ahli.

Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli

 Pengertian masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan Pengertian Masyarakat dan Ciri-Ciri Masyarakat
  1. John J. Macionis
  2. Pengertian masyarakat adalah sejumlah orang yang berinteraksi di dalam wilayah tertentu dan memiliki budaya bersama.
  3. Wikipedia
  4. Masyarakat merupakan sekelompok individu yang memiliki kepentingan bersama dan mempunyai budaya serta lembaga yang khas. Masyarakat dapat disebut dengan sekelompok orang yang terorganisasi serta memiliki tujuan bersama.
  5. Adam Smith
  6. Masyarakat terdiri dari berbagai jenis manusia yang berbeda-beda serta memiliki fungsi yang berbeda pula, yang terbentuk dan apabila dilihat dari segi fungsi tidak dari rasa cinta ataupun sejenisnya, dan hanya terdapat rasa saling menjaga supaya tidak saling menyakiti satu sama lain.
  7. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm
  8. Pengertian masyarakat yaitu sejumlah orang yang memiliki tempat tinggal dalam wilayah yang sama, relatif independen dan orang-orang di luar wilayah tersebut, serta memiliki budaya yang relatif sama.
  9. An-Nabhani
  10. Pengertian masyarakat adalah individu-individu yang mempunyai pemikiran perasaan dan aturan sama, serta terjadi interaksi karena terdapat kesamaan untuk kebaikan masyarakat dan warga masyarakat.
  11. Linton
  12. Masyarakat merupakan sekelompok manusia yang sudah lama tinggal serta bekerja sama yang akhirnya terbentuk organisasi yang bertujuan untuk mengatur diri sendiri dan berpikir tentang dirinya sendiri sebagai satu kesatuan sosial dengan batasan tertentu.
  13. M.J. Heskovits
  14. Masyarakat merupakan sekelompok individu yang mengorganisasikan, mengatur, dan mengikuti cara-cara hidup tertentu.
  15. S.R. Steinmentz
  16. Masyarakat disebut dengan kelompok manusia besar dan meliputi pengelompokan manusia-manusia yang lebih kecil yang terdapat hubungan yang erat dan teratur.
  17. J.L Gillin
  18. Masyarakat disebut dengan suatu kelompok manusia yang memiliki cakupan yang tersebar dan memiliki perasaan persatuan, tradisi yang sama, kebiasaan, dan sikap.
  19. Mack Ever
  20. Masyarakat disebut dengan aturan atau sistem dari otoritas, prosedur, dan bertujuan untuk saling membantu satu sama lain yang diantaranya meliputi kelompok dan pembagian sosial, adanya sistem pengawasan dari tingkah laku bagi tiap-tiap individu dan kebebasan. Mempunyai aturan yang kompleks dan selalu berubah dari relasi sosial.
  21. Selo Soemardjan
  22. Masyarakat adalah orang-orang yang telah hidup bersama dan menghasilkan suatu kebudayaan.
  23. Max Weber
  24. Masyarakat adalah struktur atau tatanan yang pada pokoknya telah ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai dominan pada warganya.
  25. Soerjono Soekanto
  26. Masyarakat pada umumnya mempunyai berbagai ciri-ciri masyarakat sebagai berikut :
      1) Manusia hidup secara bersama-sama dan sedikitnya terdiri dari 2 orang.
      2) Hidup dan bergaul dalam jangka waktu lama. Dengan berkumpulnya manusia dapat menimbulkan manusia baru, hal ini karena hidup bersama dalam kurun waktu yang lama, sehingga timbul komunikasi dan terdapat peraturan-peraturan yang memiliki tujuan untuk mengatur hubungan antar manusia.
      3) Sadar jika mereka adalah satu kesatuan.
      4) Merupakan sistem atau aturan hidup bersama. Dengan adanya sistem kehidupan bersama sehingga dapat menimbulkan kebudayaan, hal ini karena orang-orang tersebut merasa dirinya terkait satu sama lain.
  27. Emile Durkheim
  28. Masyarakat merupakan kenyataan objektif bagi tiap-tiap individu dimana ia adalah anggotanya.
  29. Karl Marx
  30. Masyarakat sebagai suatu tatanan atau struktur yang menderita ketegangan organisasi atau perkembangan yang disebabkan karena pertentangan antara kelompok-kelompok yang terpecah secara ekonomis.
  31. Ensiklopedi Indonesia
  32. Masyarakat dibagi menjadi 3 :
      1) Bentuk tertentu dari kelompok sosial berdasarkan rasional yang disebut dengan masyarakat patembayan, kemudian kelompok sosial lainnya yang berasaskan ikatan naluri kekeluargaan disebut dengan masyarakat Paguyuban.
      2) Merupakan keseluruhan masyarakat manusia yang meliputi seluruh kehidupan bersama
      3) Menunjukkan tatanan kemasyarakatan yang mempunyai ciri-ciri sendiri atau identitas dan otonomi seperti masyarakat barat, atau masyarakat pedalaman dimana suku tersebut belum pernah berhubungan dengan dunia sekitar.
  33. Wilkinson
  34. Masyarakat diartikan sebagai kelompok manusia yang hidup bersama-sama dan tinggal di wilayah yang sama serta batasan wilayah yang bias.
  35. Thomas Hobber
  36. Masyarakat disebut dengan suatu komunitas yaitu proses alamiah sekelompok orang hidup bersama untuk memaksimalkan kepentingan-kepentingan mereka dan kepentingan diri tiap-tiap individu dapat diperoleh di dalam kelompok tersebut.
  37. Marrion Levy
  38. Terdapat 4 kriteria ciri-ciri kelompok dapat disebut sebagai masyarakat, antara lain :
      1) Perekrutan sebagian atau seluruh anggota melalui kelahiran atau reproduksi.
      2) Terdapat kesetiaan terhadap sistem tindakan utama dengan bersama-sama.
      3) Kemampuan dalam bertahan yang melebihi dari masa hidup salah seorang anggotanya.
      4) Sistem tindakan utama yang sifatnya swasembada.


Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian masyarakat menurut para ahli diatas adalah bahwa masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang membentuk kelompok untuk menjalani hidup bersama-sama dan saling membantu serta berinteraksi satu sama lain. Masyarakat merupakan bentuk dari pengelompokan manusia yang menonjolkan aktivitas-aktivitas bersama yang mana kebutuhan-kebutuhan anggota kelompok tersebut hanya dapat dipenuhi dengan berinteraksi dengan individu lainnya.

Dalam ilmu sosiologi, terdapat dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan petambayan. Masyarakat paguyuban merupakan suatu masyarakat yang terdapat hubungan pribadi dengan para anggota-anggotanya yang menimbulkan ikatan batin diantara mereka. Sedangkan masyarakat patembayan adalah suatu masyarakat yang terdapat hubungan pamrih antara para anggota-anggotanya.

Unsur-Unsur Masyarakat
    1) Terdapat aturan-aturan yang memiliki tujuan mengatur masyarakat untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
    2) Terdapat perkumpulan manusia dan mempunyai jumlah anggota yang banyak.
    3) Telah hidup dan bertempat tinggal dalam jangka waktu lama pada daerah tertentu.

Jika dipandang dari cara terbentuknya masyarakat

    1) Masyarakat natur yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya baik itu sengaja atau tidak. Seperti : geromboklan (harde), suku, dan sebagainya.
    2) Masyarakat kultur yaitu masyarakat yang terjadi karena terdapat kepentingan keduniaan atau kepercayaan.

Masyarakat yang dipandang dari sudut dunia Antropologi terdapat dua tipe masyarakat
    1) Masyarakat kecil yang biasanya belum kompleks, belum mengenal tulisan, pembagian kerja, dan sebagainya.
    2) Masyarakat kompleks yang sudah melakukan spesialisasi di bidang-bidang bermasyarakat, karena mempunyai ilmu pengetahuan modern yang maju, teknologi yang berkembang, dan mengenal tulisan.

Ciri-Ciri Masyarakat

 Pengertian masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan Pengertian Masyarakat dan Ciri-Ciri Masyarakat
  1. Manusia Yang Hidup Berkelompok
  2. Manusia yang hidup berkelompok secara bersama-sama dan kemudian menjadi masyarakat. Mereka mengenali dan saling bergantung satu sama lain. Kesatuan sosial merupakan suatu perwujudan di dalam hubungan sesama manusia. Satu individu tidak dapat melanjutkan kehidupannya tanpa bergantung dengan orang lain.
  3. Yang Melahirkan Kebudayaan
  4. Masyarakat adalah yang melahirkan kebudayaan. Di dalam konsepnya, tidak ada masyarakat yang tidak memiliki budaya. Masyarakat adalah yang melahirkan kebudayaan dan budaya tersebut diwariskan dari generasi ke generasi dengan melalui berbagai proses penyesuaian.
  5. Mengalami Perubahan
  6. Masyarakat dapat mengalami perubahan. Perubahan pada masyarakat tersebut terjadi karena faktor-faktor yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Seperti apabila terdapat penemuan baru yang kemungkinan dapat mengakibatkan adanya perubahan kepada masyarakat itu sendiri.
  7. Manusia Yang Berinteraksi
  8. Interaksi dapat terjadi secara lisan dan tidak, serta komunikasi berlaku jika suatu masyarakat bertemu dengan satu sama lain.
  9. Terdapat Kepemimpinan
  10. Adanya pemimpin dapat terdiri atas ketua negara, ketua keluarga, dan lain sebagainya. Masyarakat Melayu pada saat awal kepemimpinannya bercorak tertutup, hal ini karena pemilihan pemimpin dengan berdasarkan keturunan.
  11. Terdapat Stratifikasi Sosial
  12. Stratifikasi sosial adalah meletakkan salah satu orang di kedudukan dan memiliki peran yang harus dilakukan dalam masyarakat.


Fungsi Sosial Masyarakat
 Pengertian masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan Pengertian Masyarakat dan Ciri-Ciri Masyarakat
Raymond Firth berpendapat bahwa ada 4 faktor yang menunjukkan eksistensi dan fungsi sosial masyarakat.
  1. Social Alignment
  2. Social Aligment adalah sistem pengelompokkan berdasarkan umur, jenis kelamin, kekerabatan, berbagai bentuk perkumpulan yang berdasarkan pekerjaan sama, status peranan, atau kedudukan.
  3. Social Controls
  4. Social Controls yaitu sistem dan proses yang mempunyai tujuan untuk mengatur kegiatan dan tingkah laku tiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Sistem ini disebut dengan sistem pengendalian sosial yang memiliki tujuan untuk mengendalikan tiap-tiap anggota masyarakat untuk mengatur kehidupannya.
  5. Social Media
  6. Social Media merupakan peralatan dan perlengkapan, dapat berupa bahasa atau benda yang dijadikan sebagai media untuk tiap-tiap anggota masyarakat untuk melangsungkan interaksi dan komunikasi satu sama lain.
  7. Social Standards
  8. Social Standards merupakan ukuran sosial yang digunakan untuk menentukan dan menilai kegiatan-kegiatan serta menilai efektif atau tidaknya kegiatan tersebut.


Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa terdapat cara-cara pengaturan tertentu untuk menciptakan ketertiban, keseimbangan, dan keserasian dalam kelangsungan kehidupan. Oleh karena itu, masyarakat secara keseluruhan dapat menampilkan eksistensinya dan menjalankan fungsi-fungsi sosialnya guna kelangsungan hidup masyarakat sebagai kesatuan sosial.

Proses Terbentuknya Masyarakat
 Pengertian masyarakat yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan Pengertian Masyarakat dan Ciri-Ciri Masyarakat
Untuk mempelajari proses terbentuknya masyarakat, terlebih dahulu diperlukan berbagai analis dari proses-proses yang ada.

1. Proses Belajar Kebudayaan Sendiri
  1. Proses Internalisasi.
    Manusia mempunyai bakat yang terdapat di dalam DNA untuk mengembangkan berbagai macam perasaan, nafsu, hasrat, dan emosi. Namun, bentuk dari kepribadiannya dapat dipengaruhi oleh berbagai macam stimulasi yang ada di lingkungan sosial, budaya, dan di sekitar alam.
    Proses internalisasi adalah proses dalam jangka panjang sejak individu tersebut dilahirkan sampai meninggal dan manusia tersebut belajar untuk menanamkan kepribadiannya dengan segala macam perasaan, nafsu, hasrat, dan emosi yang dibutuhkan sepanjang hidupnya.
  2. Proses Sosialisasi
    Proses sosialisasi adalah proses yang erat kaitannya dengan proses belajar kebudayaan dalam sistem sosial. Manusia saat masa anak-anak hingga di masa tuanya mendalami berbagai pola tindakan untuk interaksi dengan macam-macam individu yang terdapat di sekelilingnya.
  3. Proses Enkulturasi
    Manusia mempelajari serta menyesuaikan alam pikiran dan sikapnya terhadap sistem norma, peraturan, dan adat istiadat yang ada dalam kebudayaannya. "Enkulturasi" artinya adalah yaitu “pembudayaan”.

2. Proses Evolusi Sosial
Proses evolusi sosial masyarakat dan kebudayaan dapat dianalisis oleh peneliti seolah-olah dari dekat dengan detail atau dipandang dari jauh dengan memperhatikan macam-macam perubahan yang besar.

3. Proses Difusi
Ilmu Paleo antropologi memprediksikan bahwa manusia muncul pertama kali di wilayah Sabana tropikal di Afrika Timur dan sekarang manusia sudah hampir menduduki seluruh permukaan bumi. Hal ini dijelaskan karena proses reproduksi dan migrasi atau gerakan penyebaran yang disertai proses adaptasi sosial budaya, fisik, serta perkembangan teknologi transportasi.

4. Akulturasi atau Asimilasi
Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul apabila terdapat kelompok manusia dengan berbagai kebudayaan tertentu yang dihadapkan dengan unsur-unsur kebudayaan yang asing yang sedemikian rupa, hingga akhirnya unsur-unsur kebudayaan asing tersebut lambat laun dapat diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri dengan tidak menghilangkan kepribadian kebudayaan itu sendiri. Asimilasi adalah proses sosial yang timbul apabila terdapat golongan-golongan manusia yang mempunyai latar kebudayaan yang berbeda.

5. Inovasi
Inovasi adalah proses pembaruan yang berasal dari pemakaian macam-macam sumber alam, energi, dan modal, pengaturan baru untuk tenaga kerja, serta penggunaan teknologi yang lebih baru untuk semua sehingga terjadinya sistem produksi dan dibuat bermacam-macam produk baru.

Masyarakat biasanya menganut sistem adaptif. Sistem adaptif adalah sistem masyarakat yang mudah untuk menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar, hal ini karena masyarakat menjadi wadah untuk memenuhi berbagai kepentingan dan untuk bertahan. Masyarakat mempunyai bermacam-macam kebutuhan yang harus dipenuhi agar dapat bertahan hidup terus-menerus. Itulah pengertian masyarakat menurut para ahli dan ciri-ciri masyarakat.