
Pengertian Hukum Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Administratif hukum dipakai untuk meninjau kembali keputusan pemerintah, sementara hukum internasional yaitu hukum yang mengatur persoalan antara negara berdaulat dalam berbagai kegiatan seperti tindakan militer atau perdagangan lingkungan peraturan. filsuf Aristotle menyatakan...