Amandemen IMO di Tunda Sampai - Memasuki tahun 2017, sejumlah regulasi imo (international maritime organization) mulai diberlakukan (enter into force). Pemberlakukan sejumlah regulasi setelah memenuhi persyaratan tunjangan asal negara anggota pada jumlah eksklusif. Berikut regulasi-regulasi imo yg ‘enter into force’ di 1 januari 2017.
Yg pertama ialah igf code artinya sebut pendek berasal “lnternational code of paling kondusif for shrps using gases or olher low-flashpoint fuels” atau regulasi buat kapal yang menggunakan materi bakar gas atau materi bakar menggunakan titik nyala rendah).
Igf code berlaku efektif di 1 januari 2017 melalui amendemen terhadap solas chapter ii-1. Baca: sekilas igf code, regulasi imo untuk kapal berbahan bakar gas
Amandemen IMO di Tunda
PELAUT |
Regulasi ke 2 ialah amandemen regulasi solas ii-2/4.Lima and ii-dua/11.6 terkait venting cargo tanks, dan amandemen regulasi ii-2/20 tentang performa sistem ventilasi.
Kemudian, amandemen marpol annex i peraturan no. 12 ihwal tanki penampung sludge (minyak bekas), yg meliputi juga penambahan persyaratan teknis pada saluran/pipa pembuangannya.
Sebenarnya, per 1 januari 2017 ini seluruh akta sctw harus sudah perbaharui dan divalidasi sinkron kesepakatan sctw 2010 manila. Termasuk amandemen stcw lantaran pemberlakuan igf code. Tetapi lantaran friksi dari poly negara, imo menangguhkan pemberlakukan hingga enam bulan ke depan, yaitu 1 juli 2017.