Penjelasan Tanda Kelas Kapal - Tanda selar yaitu Tanda kapal sesudah mendapat surat ukur dari hasil pengukuran kapal. Tanda selar pada kapal berbentuk menyerupai plat No kendaraan. Karena di dalam tanda selar terdapat ukuran kapal, angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan aba-aba pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.
Ada tiga Jenis Bentuk Surat Ukur kapal antara lain : Surat Ukur dalam Negeri, Surat Ukur Luar negeri, dan Surat Ukur Khusus.
Penjelasan Tanda Kelas Kapal
TANDA KELAS KAPAL |
pemasangan tanda selar pada kapal ini berkaitan pula dengan sisi keselamatan. Artinya, bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di perairan, dengan dipasanginya tanda selar ini sanggup diketahui identitas keberadaan kapal,
Bentuk Kecelakan menyerupai Tenggelam, kapal terbakar harus segera di identifikasi dan proses pertama dalam identifikasi yaitu mengenal identitas kapal dari Tanda Kelas kapal atau tanda selar kapal.
Dengan adanya pemasangan tanda selar ini, tata kelola keberadaan kapal-kapal ini lebih tertata dengan baik. Syarat utama kelaikan jalan kapal itu antara lain, terdapat pelampung dan juga alur pelayaran yang jelas, menyerupai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 perihal Pelayaran.
Untuk Kapal Perikanan salah satu syarat semoga sanggup mendapat surat Ijin Belayar salah satunya kapal harus dalam kondisi laik operasi dan laik tangkap. Dan Tanda selar kapal pada kapal perikanan sudah mewakikili sebagai salah satu [persyaratan syarat laik operasi.
Tanda kelas kapal juga berlaku untuk kapal perikanan. Karena dalam kapal perikanan resiko kecelakaan lebih tinggi di bandingkan kapal niaga. Tetapi pada kenyataaannya banyak kapal perikanan yang belum memasang tanda selar / kelas Kapal.
Tata Cara dalam Pemasangan tanda selar secara permanen dilakukan dengan cara:
a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau materi lain.
Ukuran aksara dan angka untuk tanda selar diubahsuaikan dengan tonase kotor kapal sebagai berikut:
a. tonase kotor hingga dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage), memakai aksara dan angka berukuran:
1. tinggi angka 65 mm (enam puluh lima milimeter), lebar 40 mm (empat puluh milimeter);
2. tinggi aksara besar 65 mm (enam puluh lima milimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter);
3. tinggi aksara kecil 50 mm (lima puluh milimeter), lebar 35 mm (tiga puluh lima milimeter); dan
4. tebal aksara dan angka 12 mm (dua belas milimeter).
b. tonase kotor GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memakai angka dan aksara berukuran:
1. tinggi angka 100 mm (seratusmilimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter);
2. tinggi aksara besar 100 mm (seratus milimeter), lebar 80 mm (delapan puluh milimeter);
3. tinggi aksara kecil 75 mm (tujuh puluh limamilimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter); dan
4. tebal aksara dan angka 20 mm (dua puluh milimeter).
Demikian artikel Tentang Tanda selar atau tanda kelas pada kapal. Disini peran dari syahbandar sangatlah penting alasannya dalam pengukuran untuk sanggup di pasang tanda selar pada kapal harus di syahkan oleh syahbandar.
Semoga artikel Ini sanggup bermanfaat.
Penjelasan Tanda Kelas Kapal